PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- Daerah adalah Daerah Kota Ambon;
- Walikota adalah Walikota Ambon
- Sekretariat Daerah adniah sekretaris Daerah Kota Ambon
- Camat adalah Kepala Kecamatan
- Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Kerja Kecamatan.
- Lurah adalah Kepala Kelurahan
- Sekretaris Lurah adalah Sekretaris Lurah Kota Ambon
- Kelompok Jahatan Fungsional adalah sejumlah tugas dalam jenjang Jahatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan kebutuhan dan bidang keahlian.
