Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengefektifkan Pengelolaan Sampah, dengan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah, khususnya Sampah Organik, yang salah satunya dengan sistem pengomposan. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk : a. mewujudkan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos; b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah; c. memanfaatkan Sampah Organik sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis; d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos; e. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara; dan f. terlaksananya pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
