PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022...
Pasal 14
BAB 8 — PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
(1) Perangkat Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan, dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(2) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. Badan Usaha; dan/atau d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang Pengelolaan Sampah dan pelestarian lingkungan.
