PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan: a. holistik-tematik, merupakan pendekatan yang mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/Kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya; b. integratif, merupakan pendekatan yang menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian Tujuan pembangunan Daerah; dan c. spasial, merupakan pendekatan yang mempertimbangkan dimensi keruangan dalam Perencanaan.
