PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 57
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
