PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 50
BAB 5 — PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Dalam rangka meningkatkan Kinerja PD, Bupati dapat memberikan penghargaan dan sanksi kepada PD. (2) Hasil pengendalian capaian Kinerja pembangunan Daerah menjadi pedoman dalam pemberian penghargaan dan sanksi bagi PD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tatacara pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
