PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 42
BAB 5 — PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan suatu usaha sistematis untuk membandingkan Kinerja, standar, rencana, atau Tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah Kinerja sejalan dengan yang dimaksud dan untuk mengambil tindakan korektif yang diperlukan untuk seefektif dan seefisien mungkin didalam pencapaian Tujuan. (2) Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dapat berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan dan menyampaikan informasi Hasil pengawasannya kepada Pemerintah Daerah.
