PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 39
BAB 5 — PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH
Dimensi pengendalian terhadap substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan pengendalian terhadap kualitas dan kesesuaian konten kebijakan.
