PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 33
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Bupati dibantu TAPD menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD. (2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disepakati oleh Bupati dan DPRD menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-PD. (3) Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penyepakatan KUA dan PPAS berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
