PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) PD menyusun Renstra PD dan Renja PD. (2) Dalam rangka penyusunan Renstra PD dan Renja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.
