Pasal 6
(1) Dalam hal keadaan darurat dan mendesak, Bupati dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia. (2) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3) Kriteria mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan c. adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.
