Pasal 4
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 205.400.000.000,00 b. Pengeluaran pembiayaan : Rp. 42.000.167.000,00 (2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) : Rp. 95.400.000.000,00 b. Pencairan dana cadangan : Rp. 0,00 c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang
dipisahkan : Rp. 0,00 d. Penerimaan kembali pinjaman : Rp. 0,00 e. Penerimaan pinjaman daerah : Rp. 110.000.000.000,00 (3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan : Rp 0,00
b. Penyertaan modal ( investasi )
Pemerintah Daerah : Rp. 26.000.000.000,00 c. Pembayaran pokok utang
: Rp. 16.000.167.000,00 d. Pemberian pinjaman daerah : Rp. 0,00
