PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten...
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut: (1) Pendapatan : Rp. 2.184.187.681.000,00 (2) Belanja
: Rp. 2.347.587.514.000,00 Surplus/(defisit)
(Rp. 163.399.833.000,00)
(3) Pembiayaan daerah terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 205.400.000.000,00 b. Pengeluaran pembiayaan : Rp. 42.000.167.000,00 c. Pembiayaan netto : Rp. 163.399.833.000,00
(4) Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
