PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 9
BAB 5 — MODAL DAN SAHAM
(1) Modal Dasar PT. BPR Syariah terdiri atas seluruh Nilai Nominal Saham.
(2) Penyertaan Modal disetor dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pihak Ketiga dengan ketentuan bahwa komposisi Modal setor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
