PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 23
BAB 11 — KERJASAMA
(1) PT. BPR Syariah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dalam meningkatkan kegiatan usaha, manajemen, dan profesionalisme perbankan.
(2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
