PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
(1) Pemerintah Daerah memberikan Penyertaan Modal Daerah pada BPD dalam bentuk investasi permanen sebesar Rp 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) selama 3 (tiga) tahun. (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015. (3) Besarnya penambahan modal setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. (4) Besarnya penyertaan modal untuk setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan.
