PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud Penyertaan Modal Daerah pada BPD merupakan upaya meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/ dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah.
