PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 29
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru.
Ditetapkan di Namlea Pada tanggal, 25 Juni 2012
BUPATI BURU,
RAMLY I. UMASUGI Diundangkan di Namlea Pada Tangga 25, Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BURU,
ABDUL ADJID SOULISA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2012 NOMOR 19
