Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik di Daerah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum antara Penyelenggara dengan masyarakat. (2) Tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik adalah : a. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik; b. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; c. terwujudnya partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan dan mekanisme yang berlaku; d. terselenggaranya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
