PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 18
BAB 8 — PENGADUAN DAN PELANGGARAN HUKUM
Masyarakat dapat menggugat penyelenggara atau pelaksana melalui Peradilan Tata Usaha Negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara.
