PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 12
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 16 - 12 - 2005 WALIKOTA MALANG, ttd. Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 23 - 12 - 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. MUHAMAD NUR, SH, Msi. Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 05 SERI A Salinan sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WASTO, SH, MH Penata Tingkat I NIP. 170 014 768
