Pasal 41
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di : M A L A N G Pada tanggal : 4 Nopember 2002. WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O Diundangkan di : Malang Pada tanggal : 15 Nopember 2002. SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH,MSi. Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502. LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 02 / D. Salinan Sesuai Aslinya. KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH. Pembina. NIP. 510 065 263.
WALIKOTA DIREKTUR BADAN PENGAWAS SATUAN PENGAWAS INTERN Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan BAGIAN ADMINITRASI UMUM Sub Bagian Umum dan SDM Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi BAGIAN PEMOTONGAN HEWAN Sub Bagian Pemotongan Hewan Pusat Sub Bagian Rumah Pemotongan Hewan cabang BAGIAN BUDI DAYA HEWAN POTONG Sub Bagian Budidaya Hewan Potong Sub Bagian Usaha dan Pemasaran STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN (PD RPH) KOTA MALANG WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR : 17 TAHUN 2002 TANGGAL : 4 NOPEMBER 2002
