PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi: a. Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; c. Ekosistem Kebudayaan; d. Peran serta; e. Pembinaan dan pengawasan;dan f. Pendanaan.
