PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
