PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemajuan Kebudayaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
