PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 27
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
