PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 20
BAB 4 — DKD
(1) Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah, Gubernur dapat membentuk DKD yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi. (2) DKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural di lingkungan Dinas untuk masa kepengurusan paling lama 5 (lima) tahun.
