PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 18
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Dalam melaksanakan tugas Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Ekosistem Kebudayaan; dan d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
