PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN...
Pasal 9
BAB 6 — PERAN MASYARAKAT
(1) Setiap orang, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial saling membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetangga dan atau masyarakat lain dengan tetap memperhatikan keamanan dan protokol kesehatan menghindari persebaran Covid-19. (2) Kegiatan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) diutamakan kepada kelompok rentan terkena dampak ekonomi bencana Covid-19.
PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka BPBD Ka Dinas Kesehatan Kabag. Hukum
