PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENCEGAHAN
Setiap orang, badan, dan/atau layanan umum wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis.
