PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 32
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dengan luas kurang lebih 107.286 Ha (seratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh enam hektar), terdiri atas: a. kawasan hutan lindung; b. kawasan yang berfungsi lindung yang memiliki ciri fisiografis seperti kawasan hutan lindung; dan c. kawasan resapan air.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
