PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018...
Pasal 70
BAB 10 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
(1) Evaluasi PDAM Tirtamarta dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. PDAM Tirtamarta; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.
