Pasal 64
BAB 8 — PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PDAM Tirtamarta ditutup. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM. (6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Walikota.
