PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018...
Pasal 6
BAB 3 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) PDAM Tirtamarta dapat membentuk kantor cabang atau unit-unit layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.
