Pasal 59
BAB 8 — PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
(1) Operasional PDAM Tirtamarta dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek: a. organ; b. organisasi dan kepegawaian; c. keuangan; d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis; f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang; h. pemasaran; dan i. pengawasan. (5) Pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d antara lain meliputi: a. pemasangan baru; dan/atau b. penanganan pengaduan. (6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun sejak pendirian PDAM Tirtamarta. (7) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d diatur dalam Peraturan Walikota.
