PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018...
Pasal 52
BAB 6 — ORGAN
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas. (3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
