PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018...
Pasal 42
BAB 6 — ORGAN
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PDAM Tirtamarta dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal PDAM Tirtamarta untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan PDAM Tirtamarta dilaksanakan oleh KPM. (4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal PDAM Tirtamarta untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PDAM Tirtamarta sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
