PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018...
Pasal 39
BAB 6 — ORGAN
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir atau berhenti apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Anggota Direksi diberhentikan oleh KPM.
