PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018...
Pasal 23
BAB 6 — ORGAN
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau fasilitas kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Walikota.
