Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Gorontalo.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daemh yang memimpin pelaksanaan urusian pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
Dev/an Perwakilan Rgikyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Pervmkilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo sebagai unsur penyelenggara l^emerintah Daerah.
Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
Pejabat adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu sesuai ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Goron1;alo Tahun 2014 - 2019 3^ang selanjutnya disebut RPJMD Kota Gorontalo adalah dokumen penmcanaan pembangunan daerah periode 5 (lima) tahunan terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2014-2019 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Peimerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana PembangunEin Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daersih, yang selanjutnya disisbut Rencana Kerja Satuan Keija PerangFiat Daerah (Renja SKPD), adalah dokumen perencanan Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daenih dan Dewan Pervi^akilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memjadi kewenangan Daerah.
KetentUEm Pasal 3 huruf c dan huruf e diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai iDerikut: Tujuan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Men(;ngah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019 adalah : a. merumuskan gambaran umum kondisi daerah sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, sebagai dasar prioritas penangan pembangunan daerah 5 (lima) tahun kedepan. b. merumuskan gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan sebagai dasar penentuan kemampujm kapasitas pendanaan 5 (lima) tahun kedepan. c. menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, yang disertai dengan program prioritas oleh masing- masing Perangkat Daerah tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jsmgka Panjang Daerah (RPJPD) 2008-2027. d. MENETAPKAN berbagai program prioritas yang disertai dengan indil<:asi pag;u anggaran dan target indikator daerah yang akan dilaksanakan pada Tahun 2014-2019. e. MENETAPKAN indikatoi- kinerja Perangkat Daerah dan indikator kin<irja Kepala Daerah sebagai dasar penilaian keberhasiaian pemerintah daerah periode 2014-2019.
