PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN WILAYAH PASAR Pasal2 (1) Membangun dan atau mendirikan pasar harus mendapatkan izin yang
(1) Dalam hal pengelolaan pasar, Dinas bertugas untuk melakukan : a. pendataan, Pendaftaran dan Penempatan Pedagang; b. pengelolaan Pendapatan, Penetapan, Penagihan, Penerimaan, Pembukuan dan Pelaporan; c. pembinaan Kelembagaan, Pelayanan dan Pengaduan Pedagang; d. pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan; e. pengembangan dan pemeliharaan Pasar; (2) Dalam pelakasaan pembinaan kepada pedagang ,dapat dibentuk Organisasi Pengurus Pedagang dalam lingkungan pasar yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Walikota
