PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16...
Pasal 10
BAB 4 — PENGGOLONGAN PASAR
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat di dalam wilayah pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi sumber penerimaan pengelolaan di wilayah pasar. (3) Sumber penerimaan pengelolaan di wilayah pasar sebagaimana pada ayat (2) meliputi: a. penerimaan dari pemanfaatan di wilayah pasar; b. penerimaan jasa administrasi; O c- hasil kerjasama; d. pendapatan lain yang sah; j
