PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN...
Pasal 17
(1) Struktur Unsur Pelaksana, terdiri atas : a. Kepala Pelaksana BPBD. b. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan,membahawi:
- Sub Bidang Pencegahaan;
- Sub Bidang Kesiapsiagaan. d. Bidang Kedaruratan, Logistik dan Pemadam Kebakaran, membawahi:
- Sub Bidang Kedaruratan dan Pemadam Kebakaran;
- Sub Bidang logistik. e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Sub Bidang Rehabilitasi;
- Sub Bidang Rekonstruksi. f. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana BPBD. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, dan e dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana BPBD. (4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, 2 dan 3 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2 dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (7) Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4. Menambahkan BAB VIa pasal 25a dan pasal 25b sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB VIa KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN PESAWARAN
