PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesawaran.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran.
- Bupati adalah Bupati Pesawaran.
- Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesawaran yang selanjutnya disebut BPBD.
- Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran. 9a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Pesawaran.
- Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten adalah Sekretariat KORPRI Kabupaten Pesawaran.
- Lembaga Lain adalah Lembaga Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah yang berbentuk Sekretariat sebagai bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran.
- Kepala Pelaksana Badan adalah Kepala Pelaksana Badan pada Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambahkan angka 4 sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
