PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 82
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 15 September 2011
BUPATI BLITAR,
Ttd.
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 6 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
Ttd.
BACHTIAR SUKOKARDJAJI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2014 NOMOR 5/E
