PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 41
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS yang akan melaksanakan kegiatan penempatan harus memiliki dokumen : a. perjanjian kerjasama penempatan; b. surat permintaan TKI Daerah (job arder/deman letter) atas nama PPTKIS yang bersangkutan; c. Surat Izin Perekrutan (SIP); d. Surat Pengantar Rekrut (SPR);
e. perjanjian kerja; f. perjanjian penempatan. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPTKIS harus memiliki dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan negara tujuan penempatan.
