PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 29
BAB 6 — PENDAFTARAN, PEREKRUTAN, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
