PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 27
BAB 6 — PENDAFTARAN, PEREKRUTAN, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja TKI Daerah dilakukan di BLKLN yang diselenggarakan oleh PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS. (2) Pendidikan dan pelatihan kerja TKI Daerah wajib memasukkan materi muatan tentang ketrampilan di bidang usaha produktif dan wawasan potensi daerah sebagai bekal TKI Daerah.
