PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 25
BAB 6 — PENDAFTARAN, PEREKRUTAN, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) PPTKIS dapat melakukan penampungan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan, untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan pengurusan dokumen. (2) Dalam hal PPTKIS melakukan penampungan terhadap calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di tempat penampungan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
