PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 20
BAB 6 — PENDAFTARAN, PEREKRUTAN, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI Daerah. (2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan pengguna dan/atau mitra usaha untuk mewawancarai calon TKI Daerah, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas.
